Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buku Merah, Kuda Troya dan Deretan Kasus di KPK Sepanjang 2018

Reporter

image-gnews
Ketua KPK, Agus Rahardjo memberikan keterangan terkait OTT Bupati Pakpak Bharat, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, 18 November 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KPK, Agus Rahardjo memberikan keterangan terkait OTT Bupati Pakpak Bharat, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, 18 November 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sederet kasus yang terjadi pada tahun 2018 membuat Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat sorotan publik. Kasus perobekan buku merah, isu kuda troya dan pegawai menggugat pimpinan KPK mewarnai perjalanan lembaga antirasuah ini.

Baca juga: 6 Kepala Daerah Ditangkap Tangan KPK pada Tahun 2018

Ihwal kasus gugatan pegawai, Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan sempat meminta pihak di luar lembaganya untuk tak ikut campur. "Ini urusan internal jadi sebaiknya orang luar enggak boleh ikut campur," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta pada medio Agustus 2018, saat isu ini mencuat. Berikut kasus-kasus yang sempat menyelimuti KPK setahun ke belakang.

Baca juga: 4 Anggota DPR Terjerat Kasus Korupsi di KPK Selama 2018

1. Kuda Troya

Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman tiba-tiba meminta wartawan berkumpul seusai acara pelantikan Deputi Penindakan di Gedung Penunjang KPK, pada Jumat, 6 April 2018. Kepada wartawan yang mengerubunginya di aula serbaguna KPK itu, dia mengaku kesal karena dituding berupaya memasukan kuda troya--istilah dari cerita perang Troya ketika orang Yunani menyelundupkan tentara ke kota musuh--ke KPK. Kekesalan Aris Budiman dipicu oleh surat elektronik mengenai penerimaan penyidik dari kepolisian.

Belakangan diketahui, Aris berusaha memasukan penyidik Muhammad Irhamny yang telah bekerja sepuluh tahun di KPK. Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, batas maksimal penyidik kepolisian bertugas di KPK adalah sepuluh tahun.

Rupanya, usul Aris ditolak di lingkup internal KPK. Aris mengetahui penolakan itu dari surat elektronik pada 6 April lalu. Surat elektronik tersebut, kata Aris, berisi tudingan bahwa ia memasukkan kuda troya. "Saya memang minta salah satu penyidik untuk kembali bekerja di KPK. Tapi, di dalam KPK, dikembangkan saya seolah seperti kuda troya," kata dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan pihaknya ingin kembali merekrut Irhamny. KPK, kata dia, membutuhkan pengalaman Irhamny untuk mengusut kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Polemik berakhir ketika pimpinan membatalkan rencana perekrutan kembali Irhamny.

2. Kasus Century

Kasus Century kembali mencuat pada April 2018, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. Dalam putusannya, hakim tunggal Effendi Muchtar memerintahkan KPK serta penegak hukum lain memproses hukum nama-nama yang disebut bersama-sama mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya melakukan korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. Salah satu dari nama tersebut adalah mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.

Baca: KPK Memetakan Peran 10 Orang dalam Kasus Century

KPK memilih tidak langsung melaksanakan putusan praperadilan tersebut. KPK menyatakan tim biro hukum akan mengkaji terlebih dahulu. “Amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Putusan Effendi Muctar kemudian menuai kontroversi. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menganggap keputusan tersebut telah melampaui kewenangan praperadilan. Dia mengatakan praperadilan tidak berwenang memerintahkan penetapan tersangka. Karena putusan itu pula, Mahkamah Agung mendemosi Effendi Muchtar ke PN Jambi.

Di luar kontroversi itu, KPK menyatakan tetap berkomitmen untuk melanjutkan kasus Century. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kajian KPK soal putusan praperadilan Century rampung pada 20 April 2018. Lebih dari enam bulan setelah kontroversi praperadilan itu meredup, KPK memulai babak baru penyelidikan Century dengan memeriksa Budi Mulya, Boediono, Robert Tantular dan Miranda S. Goeltom pada pertengahan November 2018.

3. Rotasi Pegawai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.